"Itu sempat ditanya oleh pemeriksa dan dijawab oleh Pak SS kenal yang bersangkutan (Marudut)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2016).
Hubungan keduanya kata Widyo hanya sekedar pertemanan. Hubungan itu masih dilihat dalam batasan wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya masih mendalami adanya pelanggaran etika yang dilakukan Sudung. Pihaknya meminta publik untuk bersabar menanti hasil pemeriksaan.
"Kami kan stil doing on, still process untuk pemeriksaan itu ya tunggu hasilnya," bebernya.
Terkait hal itu kemungkinan pencopotan atau mutasi kata Widyo tergantung hasil dari pemeriksaan. Pihaknya tengah mengkaji temuan fakta dari hasil pemeriksaan.
"Ya hasil pemeriksaan arahnya bagaimana. Jika hasil pemeriksaan mengarahkan kepada perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh terperiksa itu. Ya, ini harus kita teliti Sebab perbuatan tidak terpuji ini dasarnya antara lain peraturan pemerintah Republik Indonesia No 53 Tahun 2010. Nanti kalau ada pelanggaran yang lain, ada ranahnya. Apalagi KPK sudah menelisik gitu," pungkasnya.
KPK diketahui melakukan tangkap tangan beberapa waktu lalu. Yang ditangkap dari pihak Abipraya dan juga pria bernama Marudut. Modus penyuapan terkait penanganan kasus di Kejati DKI. (edo/dra)