"Tanggal 29 April sudah penutupan masa sidang, makanya kita mengatur jadwal sedemikian rupa," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).
Masa sidang IV 2015/2016 baru dimulai hari ini dan surat presiden soal revisi UU Pilkada sudah dibacakan. Itu berarti, waktu pembahasan di DPR kurang dari satu bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 15 April, pemerintah menjelaskan. Iya sedikit sekali waktunya 2 minggu (hingga 29 April)," ujar politikus Golkar ini.
Pembahasan ini terus dikejar karena berhubungan dengan jadwal persiapan Pilkada 2017. Jika tidak selesai pada 29 April, maka pembahasan harus menunggu masa sidang berikutnya yang dimulai pada 17 Mei.
"Kalau telat ya lanjut masa sidang berikutnya. Tapi kita berusaha di masa sidang ini," ungkap Rambe. (imk/tor)











































