"Pasti akan ditindaklanjuti kalau memang didapatkan bukti ada penistaan agama, penistaan golongan, apalagi menimbulkan dampak perpecahan, sara dan adu domba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4/2016).
Anton menjelaskan, masalah-masalah yang dirilis akun itu akan didiskusikan juga dengan meminta pendapat para pakar seperti pakar hukum, perlindungan anak dan pakar sosial politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton mengungkapkan bahwa laporan resmi ke polisi belum ada. Tapi ketika akun itu menimbulkan perpecahan antar umat agama, adu domba bahkan meresahkan publik, maka otomatis akan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kalau pidana enggak perlu laporan," tutupnya. (idh/rvk)