Kasus Charlie Heboh, Polri: Kalau Pidana Bisa Langsung Diproses

Kasus Charlie Heboh, Polri: Kalau Pidana Bisa Langsung Diproses

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 18:17 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Polri mengatakan memang belum menerima laporan soal kasus Charlie Heboh yang dinilai menistakan agama. Namun, polisi tetap menindaklanjuti permasalahan tersebut, bahkan bila ini pidana maka tak perlu ada laporan kasus ini dapat langsung diproses.

"Pasti akan ditindaklanjuti kalau memang didapatkan bukti ada penistaan agama, penistaan golongan, apalagi menimbulkan dampak perpecahan, sara dan adu domba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4/2016).

Anton menjelaskan, masalah-masalah yang dirilis akun itu akan didiskusikan juga dengan meminta pendapat para pakar seperti pakar hukum, perlindungan anak dan pakar sosial politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun begitu, saat ini Tim cyber crime terus memantau dengan seksama," ujarnya.

Anton mengungkapkan bahwa laporan resmi ke polisi belum ada. Tapi ketika akun itu menimbulkan perpecahan antar umat agama, adu domba bahkan meresahkan publik, maka otomatis akan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kalau pidana enggak perlu laporan," tutupnya. (idh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads