Kikis Pungli, Dephub Alihkan Jembatan Timbang pada PU

Kikis Pungli, Dephub Alihkan Jembatan Timbang pada PU

- detikNews
Selasa, 15 Mar 2005 22:13 WIB
Jakarta - Departemen Pekerjaan Umum (PU) akan mengambil alih pelaksanaan kegiatan dan pengoperasian jembatan timbang di jalan-jalan raya antar propinsi dari Dinas Perhubungan (Dishub) daerah setempat. Pengalihan tersebut merupakan salah satu program untuk mengikis pungli yang menyebabkan inefesiensi biaya distribusi."Jembatan timbang akan kita serahkan kepada PU. Ada PP (Peraturan Pemerintah) yang sudah kita siapkan," kata Menteri Perhubungan Hatta Radjasa kepada wartawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2005).Selain untuk mengikis pungli, pemerintah yakin pengalihan wewenang operasional akan lebih menjamin perawatan jalan raya. Mengingat departemen inilah yang punya tanggung jawab untuk membangun dan melakukan perawatan jalan-jalan antar propinsi yang merupakan urat nadi kegiatan ekonomi nasional."Karena PU yang memiliki jalan, dia tidak meminta uang kalau ada truk muatan. Tapi akan menurunkan muatan itu. Tapi kalau yang menangani bukan yang memiliki jalan, seperti Pemda sekarang, begitu ada yang kelebihan muatan dia denda. Akhirnya, jadi retribusi tak resmi," urai Hatta panjang lebar.Berdasar hasil pemantauan Dephub bersama Departemen Perdagangan selama ini, besaran inefisiensi biaya distribusi akibat pungli mencapai 20%. Secara langsung, pengusaha angkutan mengkompensasikan faktor ini kepada harga barang dan tarif angkutan umum."Sopir-sopir itu bukan keberatan pada kenaikan harga BBM, tetapi pungli-pungli," tegas Menhub.Ia menyadari bahwa rencana pengalihan operasional jembatan timbang dari Dishub kepada PU akan menimbulkan reaksi di daerah. Namun, pemerintah telah menetapkan perang total kepada segala tindak penyimpangan seperti pungli dan salam tempel dalam sektor perhubungan dan transportasi umum.Pungli yang akan dikikis, kata Hatta, bukan hanya yang terjadi di jalan raya, melainkan juga di jalur laut dan udara. "Akan ada pertemuan antara Polri, Dephub dan PU. Lalu kita melakukan razia. Bagaimana hukumnya di lapangan kita serahkan kepada Polri," tambahnya. (fab/)


Berita Terkait