"Gula ini kita temukan di dua lokasi berbeda yakni, disebuah gudang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan di Medan," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (6/4/2016) sore.
Pengungkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya sebuah gudang di Serdang Bedagai yang meyimpan gula yang tidak memenuhi SNI dan izin edar dari Badan POM RI pada Jumat (1/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan itu lalu dikembangkan. Pada Senin (4/6), polisi kemudian menemukan lagi gula dengan kemasan yang sama di sebuah gudang di Medan. Di situ, petugas menemukan 755 kotak berisi gula dengan berat 15 ton.
"Jadi, total keseluruhan gula yang disita yaitu 25 ton. Jelas, gula ini tak ada izin dan SNI. Dalam hal ini, kita memeriksa saksi yakni berinisial A dan AJ sebagai pemilik," terang Haydar.
![]() |
Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui secara detail mengenai sudah berapa lama pelaku menjalankan aksi ini.
"Kita masih periksa saksi. Kita belum ketahui apakah gula ini terbuat dari tebu lokal atau tidak. Yang jelas, konsumen pasti dirugikan. Gula ini rencananya akan diedarkan di Medan dengan harga yang lebih murah dari yang biasa," ucapnya.
Terkait temuan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Badan POM RI. "Nanti gula ini juga akan diperiksa di laboratorium," tandas Haydar.
(rvk/rvk)