"Mereka masih ada di satu tempat. Perusahaan masih berkomunikasi sama mereka untuk meyakinkan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Badrodin menjelaskan, pihak kepolisian juga ikut terlibat dalam pembebasan 10 WNI agar selamat. Namun hal itu tentu akan bertentangan dengan konstitusi di Filipina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi yang pesan kita paling utama bagi kita, bagaimana sandera selamat," imbuhnya.
Ketika disinggung tentang kebijakan ransom policy (kebijakan tebusan) yang dimiliki oleh Polri. "Bukan kebijakan kita tapi kita prioritas pada penyemalamatan," pungkas Badrodin.
Diberitakan sebelumnya, kapal MV Massive 6 yang berbendera Malaysia dibajak kelompok Abu Sayyaf di perairan Ligitan, Malaysia pada Jumat (1/4/2016) lalu. MV Massive membawa awak kapal yang terdiri dari 4 WN Malaysia, 3 WN Indonesia, dan 2 WN Myanmar. Kelompok Abu Sayyaf membebaskan sandera WN Myanmar dan Indonesia namun masih menahan sandera WN Malaysia. Tiga WNI itu yakni Harwandi (38) warga Jakarta yang juga kapten kapal, Petrus Karel Eduard Kaya (44), warga Surabaya, dan Ismail Birahim (22), warga Makassar. (adf/rvk)











































