Eks Sekda Sumut: DPRD Tunda Pengesahan APBD karena Belum Terima Uang Ketok

Eks Sekda Sumut: DPRD Tunda Pengesahan APBD karena Belum Terima Uang Ketok

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 15:08 WIB
Eks Sekda Sumut: DPRD Tunda Pengesahan APBD karena Belum Terima Uang Ketok
Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom
Jakarta - Pengesahan Laporan Pertanggungjawanan Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumatera dalam kurun anggaran 2012 hingga 2014 selalu disertai uang ketok. DPRD Sumatera Utara bahkan 3 kali menunda pengesahan APBD karena uang ketok dari Pemprov belum diserahkan.

Demikian kesaksian mantan Sekda Sumatera Utara Nurdin Lubis saat menjadi saksi di Pengadilan Topikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016). Nurdin diminta bersaksi untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut non aktif Ajib Sjah, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga serta mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun. Keempatnya didakwa dalam satu berkas.

Nurdin mengatakan sejak dirinyamenjabat pada akhir 2011, DPRD selalu meminta uang ketok kepada Pemprov Sumut. Pihak Pemprov juga selalu mengabulkan permintaan para anggota dewan meskipun nilai uang yang diberikan lebih rendah dari permintaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka mengumpulkan uang dari para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kemudian disetorkan kepada DPRD. Uang tersebut bersumber dari fee rekanan Pemprov atau pemotongan anggaran.

Namun pada periode 2014, Pemprov Sumut kesulitan memenuhi permintaan uang ketok karena jumlahnya terus bertambah. Akibatnya, DPRD tak kunjung mengesahkan LPJP APBD.

"Untuk 2014 karena kita tidak sanggup menyerahkan sebelum pengesahan, maka pembahasan LPJP APBD jadi tertunda-tunda sampai 3 kali," kata Nurdin di Pengadilan Topikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).

Akhirnya LPJP APBD disahkan pada tanggal 20 Januari 2014 padahal seharusnya pembahasan anggaran tersebut paling lambat 31 Desember 2013.

"Sesungguhnya sudah tidak sesuai ketentuan karena paling lambat 31 Desember. Tapi Pak Kamaluddin (saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD) bilang paling tidak disediakan uang ketoknya," papar Nurdin.

Akhirnya Gubernur Sumut yang saat itu masih dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho, menugaskannya untuk segera memenuhi permintaan anggota dewan sebesar Rp 6,2 miliar. Angka tersebut muncul dari pihak DPRD yang meminta uang ketok sebesar 5% dari total anggaran belanja langsung sebesar Rp 1 triliun.

"Setelah uang diserahkan, maka disahkan pada 20 Januari 2015," katanya. (khf/aan)


Berita Terkait