Ajukan PK, RJ Lino Hadiri Sidang di PN Jaksel

Ajukan PK, RJ Lino Hadiri Sidang di PN Jaksel

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 14:44 WIB
Ajukan PK, RJ Lino Hadiri Sidang di PN Jaksel
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indoensia (Pelindo) II Richard Joost Lino hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). RJ Lino menggugat keputusan sidang pra-peradilan perkara korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC).

RJ Lino hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Riyadi Sunindyo dan digelar di Ruang Sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (6/4/2016). Sidang hari beragenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon yaitu KPK.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir Ismail, kuasa hukum RJ Lino, menyatakan dalam pengajuan PK ini pihaknya tidak menyebutkan adanya novum. Maqdir menjelaskan pihaknya memiliki bukti adanya penyelundupan hukum yang dilakukan dalam permulaan pra peradilan.

"Salah satu contoh adalah pada saat penyelidikan sudah ada tersangka. UU menyebut ada tersangka itu setelah ada penyidikan, KUHAP juga begitu. Ini adalah salah satu bentuk penyelundupan hukum yang dilakukan dalam proses pra peradilan," kata Maqdir.

Maqdir menyinggung soal penyelidikan terhadap kliennya yang sudah ditetapkam sebagai tersangka. Menurutnya penetapan tersangka merupakan kewenangan dari pimpinan KPK bukan dari penyidik.

"Penyelidikan itu dalam UU kita hanya punya kewajiban menyerahkan bukti-bukti pendapat-pendapat pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang menentukan seserorang menjadi tersangka bukan penyelidik. Ini kesalahan pokok di dalam keputusan pra peradilan. Jadi seolah-olah mereka sebagai pembuat UU," jelas Maqdir.

"Ini kan yang tidak boleh, pembuat UU itu DPR dan pemerintah. Dengan mereka membuat norma baru itu sama aja mereka membuat UU," tandas Maqdir.

Dalam pembacaan kontra memori, tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keputusan pra peradilan RJ Lino sudah tepat.

"Bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon PK tidak relevan dan patut dikesampingkan, oleh karena karena itu dalil pemohon PK harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tandas anggota biro hukum KPK Nur Cusniyah.

Cusniyah kemudian berkesimpulan RJ Lino tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan PK sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung no 04 tahun 2014 juncto pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP.Β  Cusniyah juga mengatakan pertimbangan hakim pra peradilan dalam putusan nomor 119/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel telah benar menurut UU dan tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

"Hakim pra peradilan bertindak secara adil dan bijaksana dalam memutus perkara Pra peradilan sebagaimana tertuang dalam putusan. Seluruh dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon PK tidak benar dan keliru," tutur Nur.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (12/4) pekan depan dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi dari pihak RJ Lino.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads