Cabuli Keponakan, Pria Ini Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Cabuli Keponakan, Pria Ini Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Bisma Alief - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 13:43 WIB
Cabuli Keponakan, Pria Ini Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Pelaku mengenakan baju tahanan berwarna kuning (Foto: Bisma Alief/detikcom)
Jakarta - Tindakan SH sungguh tidak terpuji, dia mencabuli keponakannya. Hukuman berat pun menanti SH: penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

SH adalah warga di Kampung Rawa Indah, Kelurahan Pegangsaan 2, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"SH telah mencabuli korban sejak korban berumur 6 tahun yakni kelas 1 SD," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Argo Wiyono dalam rilis di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban selama ini tinggal bersama neneknya. Rumah korban dan SH bersebelahan.

Argi menerangkan, korban diancam dibunuh SH jika mengatakan pada nenek korban. Karena itu, selama bertahun-tahun kasus itu tidak pernah terungkap. Kasus ini terungkap pada 4 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 WIB. SH mengajak korban ke kamar mandi untuk berhubungan. Namun istri SH mengetok pintu kamar mandi sehingga pelaku tidak jadi menyetubuhi korban.

"Istri SH lalu tanya ke korban dan korban mengaku dicabuli oleh SH selama 8 tahun," tutur Argo.

Barang bukti pencabulan (Bisma/detikcom)


Kasus ini kemudian dilapori ke polisi pada 9 Maret 2016. Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu baju muslim panjang warna ungu, 1 celana pendek hitam dan 1 celana dalam warna coklat muda.

"Korban tidak hamil dan ada kerusakan di selaput darah korban. Korban juga pernah ditampar saat menolak ajakan pelaku," kata dia.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Argo Wiyono dalam rilis di Polsek Kelapa Gading (Bisma/detikcom)


SH dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Jo pasal 287 ayat 1 KUHP jo pasal 289 KUHP jo pasal 290 KUHP. "Ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ucap Argo.
Pelaku Mengaku Khilaf (Bisma/detikcom)


Dalam rilis kasus ini, pelaku dihadirkan. Seperti pelaku pelecehan seksual lainnya, pelaku mengaku khilaf melakukan tindakan tercela tersebut. "Saya khilaf," katanya yang mengenakan baju tahanan warna kuning dan tutup wajah warna hitam ini.


(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads