Kepala Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, AKBP Dony Setiawan, mengatakan jaringan ini telah menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2012 sampai 2016 melalui jalur lautย dengan rute Malaysia - Selat Panjang - Cirebon. 800 Kg sabu telah diselundupkan dengan kapal ini dalam rentang 14 tahun itu.
"Kapal ini milik PT Inti Galangan Samudera. Memang kapal ini biasa digunakan untuk mengangkut narkoba," kata Donny usai pemusnahan narkoba di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya adalah Rizki dan Fajar yang ditangkap di rest arena Tol Cipali arah Jakarta pada Rabu (16/3/2016) lalu. Dari keduanya, 15 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sound sistem mobil pun diamankan.
Setelah itu, polisi kemudian menggeledah rumah kedua tersangka di daerah Cirebon yang dijadikan gudang penampungan narkoba.
"Jadi total pengungkapan di kapal sebanyak 40 kg sabu dan 180 butir ekstasi," ujarnya.
Nakhoda kapalย yang merupakan adik dari pemilik kapal yang bernama Jusman dan rekannya bernama Khoirul juga diamankan polisi.
Saat menangkap Jusman dan Khoirul, polisi kemudian menyita Kapal Bahari I milik PT Inti Galangan Samudra, satu paket sabu dan alat hisap, dan empat unit ponsel.
Selain itu, penyelundupan barang haram ini juga melibatkan narapidana yang ada di LP Tanjung Gusta Medan dan LP Cipinang Jakarta. Napi LP Cipinang berperan untuk pengedaran, sementara Napi LP Tanjung Gusta mengatur pembelian di Malaysia dan mengirim ke Indonesia.
Pemusnahan barang bukti (Foto: Idham/detikcom) |
"Keduanya tidak saling kenal. Sudah kita amankan. Di atas dua Napi ini, atasannya ada orang Malaysia keturunan China. Belum tertangkap," tutupnya seraya menambahkan total ada 10 tersangka yang diamankan.
Barang barang haram itu hari ini dimusnahkan bersama hasil operasi bersinar lainnya di Pelabuhan Cirebon.
(idh/aan)












































Pemusnahan barang bukti (Foto: Idham/detikcom)