Kata BW soal Tak Adanya Penerima di Kasus Suap Kasus PT Brantas

Kata BW soal Tak Adanya Penerima di Kasus Suap Kasus PT Brantas

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 13:04 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Bambang Widjojanto (BW) ikut angkat bicara tentang kasus suap dari PT Brantas Abipraya (PT BA) terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Menurut BW yang pernah menjabat sebagai pimpinan KPK itu, pada saatnya nanti penerima suap dalam kasus itu akan diungkap ke publik.

"Kalau feeling saya pada waktunya akan disampaikan," kata BW di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).

Kedatangan BW ke KPK sebenarnya dalam rangka mencari bahan di perpustakan lembaga antirasuah untuk program pemberantasan antikorupsi yang tengah dibangunnya. Namun BW ikut bicara tentang kasus suap saat ditanya awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BW menyebut bahwa sangkaan KPK dengan Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi biasanya memang ada pemberi dan penerima suap. Namun ada pula rangkaian peristiwa ketika penerima suap yang dalam posisi pasif.

"Pasal 5 itu biasanya ada pihak yang memberi dan menerima, tapi ada juga kalau persoalan extort (memeras). Tapi saya enggak tahu nih pasalnya apa sih penyuapan atau pemerasan atau percobaan penyuapan," kata BW.

BW pun menyebut apabila penyuapan telah terjadi maka dua pihak yang terlibat pasti harus dijerat. Namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK tentang penanganan kasus tersebut.

"Pasti nanti penyidik akan menjelaskan. Dalam intens siapa yang punya kepentingan terlebih dahulu siapa dan apa yang punya intention lebih banyak," ucapnya.

"Sekarang gini, Anda penyelenggara negara mau disuap, suapnya tidak terjadi belum ngerti susah kan. Lain kalau dia sudah ngerti berarti sudah ada kesepakatan makanya perlu pendalaman dan kehati-hatian di situ," kata BW menambahkan.

Terlepas dari itu, BW juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan pada dua jaksa yang diduga sebagai penerima suap. Saat ini kedua jaksa itu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap yang ditangani KPK.

"Keinginan kejaksaan ingin mendalami kasus ini harus diapresiasi karena dengan ini dia bisa melihat sejauh mana ada yang namanya pelanggaran kualifikasi delik atau ini hanya pelanggaran etik dan perilaku dan menurut dugaan saya nanti Jamwas akan klarifikasi lebih lanjut apa yang sedang terjadi," pungkas BW. (dha/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads