Membunuh Lalu Mencabuli, Predator 10 Anak Divonis Mati

Membunuh Lalu Mencabuli, Predator 10 Anak Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 11:57 WIB
Ilustrasi (edi/detikcom)
Jakarta - Rifki Fajar Santoso (28) dihukum mati oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Jawa Tengah. Rifki terbukti mencabuli 10 anak. Satu korban terakhir dibunuh lalu disodomi.

Rifki merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain menjadi pencuri, ia ternyata memiliki sisi lain yang tidak kalah ganas yaitu mencari anak-anak di kampungnya untuk dicabuli. Dia tidak segan-segan menyodomi korbannya.

Korban terakhir yaitu seorang siswa kelas III SD yang tengah pulang sekolah pada 30 September 2015. Rifki memanggil korban yang lewat di depan rumahnya dan mengajak main ke rumahnya. Korban awalnya menolak sehingga Rifki memaksa korban. Setelah sampai di dalam rumah, Rifki menyodomi korban tetapi korban berontak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifki naik pitam, kemudian menyeret korban ke dalam kamar mandi dan menceburkan korban ke bak yang penuh air. Korban gelagapan sehingga meninggal dunia. Rifki dengan santai kemudian membawa korban yang sudah tidak bernyawa ke kamar dan membaringkan di ranjang. Pria kelahiran 20 November 1986 itu kemudian menyodomi korban.

"Saya pernah melakukan hal serupa (pelecehan seks dan menyodomi anak) kepada sembilan anak lainnya," kata Rifki dalam pengakuannya.

Rifki kemudian memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membawanya ke sebuah sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Karung itu ditaruh di tepian sungai lalu Rifki pulang. Keesokannya warga menemukan karung tersebut dan seluruh desa pun gempar. Pada 2 Oktober 2015, polisi membekuk Rifki di rumah istrinya. Tak ayal, Rifki digelandang ke markas kepolisian dan diproses secara hukum.

Dengan rentetan kejahatan di atas, jaksa menuntut Rifki dengan tuntutan penjara seumur hidup. Majelis hakim yang mengadili merasa tuntutan masih jauh dari rasa keadilan sehingga perlu menjatuhkan hukuman maksimal kepada Rifki.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/4/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Marliyus dengan anggota Silfi Yanti Zulfia dan Siwi Rumbar Wigati. Putusan yang diketok pada 10 Maret lalu itu menyatakan Rifki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Perbuatan terdakwa sadis dan tidak berperikemanusiaan," putus majelis hakim dengan suara bulat. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads