Nah, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta dan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang masih belum kelar dibahas oleh DPRD DKI kemudian menjadi pangkal persoalan yang memunculkan penyuapan. KPK pun telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Namun ada pula seorang pengusaha lagi yang dicegah yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Bos Agung Sedayu Group itu dicegah dengan status sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus reklamasi itu kan ada beberapa perusahaan-perusahaan yang merupakan anak-anak perusahaan. Semua yang relevan akan dimintai keterangan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ketika dikonfirmasi, Rabu (6/4/2016).
Saat ditanya apakah ada lagi pemberian suap yang merupakan patungan dari perusahaan-perusahaan yang ikut dalam proyek reklamasi, Syarif mengaku penyidik tengah menelitinya.
"Itu salah satu yang sedang diteliti," kata Syarif.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi sebagai penerima suap serta Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. Selain itu, sudah ada 1 saksi yang dicekal terkait kasus ini yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Bos Agung Sedayu Group itu diketahui masih berada di Indonesia.
M Sanusi sebelumnya ditangkap pada Kamis (31/3). Dia pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin. (dhn/bag)











































