Pastinya tidak bisa serta merta langsung menyatakan kalau yang ada di dalam daftar itu tersangkut pidana.
"KPK mempelajari nama-nama yang ada di dokumen itu," jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sepenuhnya mesti ada kerjasama dengan penegak hukum negara lain untuk melakukan pengusutan terkait Panama Papers ini.
"Jika jadi barang bukti maka harus melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri," sebutnya.
Panama Papers sendiri merupakan daftar nama klien Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama, yang bocor. Mereka masuk dalam daftar itu karena pernah menyewa firma itu untuk mendirikan perusahaan di lokasi bebas pajak di luar negeri (offshore). (dha/dra)











































