"Kita lihat persyaratannya. Prosedur dilalui dengan baik atau tidak," ungkap Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Pria yang akrab disapa Akom ini memaparkan mengenai mekanisme soal pemberhentian anggota maupun pimpinan DPR. Tentu saja menurutnya itu harus diajukan partai melalui fraksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah proses selesai di internal, DPR pun kemudian akan mengajukannya ke KPU. Itu pun bila tidak terkendala masalah hukum.
"Patokannya adalah partai. Tapi bila itu tidak ada masalah hukum. Kalau ada, tunggu proses hukum yang ada," jelas politisi Golkar itu.
"Tertunda atau tidak, kami harus hargai proses hukum. Proses hukum harus berjalan sesuai tahapan, kita ikuti sampai keputusan hukumnya tetap," lanjut Akom.
Pihak DPR hingga saat ini belum menerima surat dari PKS terkait pemecatan Akom. Dia juga memastikan bahwa permasalahan Fahri belum dibahas di rapat pimpinan DPR.
"Kami belum dapat apapun. Kalau saya dengar, akan segera diajukan, tapi sampai hari ini belum," tegas Akom.
Seperti diketahui, PKS telah mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Fahri. Tidak terima, Fahri pun sudah mengajukan gugatannya kepada PKS di PN Jaksel.
"Yang kita gugat adalah presiden partai, ketua dan anggota majelis tahkim, serta ketua BPDO. Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota itu tidak sah dan batal demi hukum," terang kuasa hukum Fahri, Mujahid, Selasa (5/4). (ear/tor)