Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yosef Herdiansyah, memaparkan bahwa pada tanggal 5 April 2016, berdasarkan analisa barang dan negara asal kiriman barang, petugas mencurigai kiriman 5 buah manekin. Setelah diperiksa secara seksama ditemukan lima buah bungkusan warna hitam yang disembunyikan di setiap rongga leher manekin tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan narcorest, barang tersebut diketahui sebagai kristal senyawa organik dari jenis methamphetamine HCL atau sabu sebanyak 602 gram senilai Rp 2 juta/gram atau total seharga Rp 1.204.000.000. Berdasarkan data di kantor pos, penerima barang adalah seseorang berinisial YAS yang beralamat di Padangan, Jungke, Karanganyar," papar Yosef di kantornya, Rabu (6/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka melanggar Pasal 102 huruf e UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan penggagalan kiriman itu sekitar 4.816 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang," lanjut Yosef.
Pihak Bea Cukai maupun polisi tidak bersedia mengungkap nama atau identitas pengirim barang dari Nigeria dengan alasan masih dibutuhkan untuk pelacakan. Penanganan kasus, baik para tersangka maupun barang bukti, langsung ditangani oleh Dir IV Bareskrim Mabes Polri. (mbr/trw)