"Sudah sampai mungkin (suratnya), tapi kami akan tanyakan lebih jauh ke Interpol masalah red notice tersebut bagaimana proses selanjutnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4/2016).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan. Foto: Baban/detikcom |
"Saya belum dapat informasi yang akurat, tapi kalau kita diminta bantuan Polri selalu siap," sambungnya.
Anton mengatakan, perpindahan La Nyalla dari satu negara ke negara lain sangat mungkin bisa kendati kelak red notice sudah diterbitkan. Namun begitu, pihaknya yakin bahwa La Nyalla akan tertangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan masih memburu La Nyalla Matallitti, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengirimkan surat ke Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan Interpol.
"Saya dengar Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim sudah kirim surat ke Mabes Polri, ini kan kaitannya nanti dengan interpol," kata Prasetyo, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Prasetyo mengatakan Kajati Jatim telah mengirim surat ke Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan Interpol. Dia berharap setelah koordinasi, red notice dapat dikeluarkan agar La Nyalla tak dapat bepergian ke luar negeri sesuka hati.
"Setelah dijadikan DPO kemudian tentunya ditetapkan red notice itu. Baru interpol bisa bergerak. Ini kan kaitannya dengan negara luar," ujar Prasetyo. (idh/bag)












































Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan. Foto: Baban/detikcom