Dalam catatan detikcom, Rabu (6/4/2016), salah satu di antaranya ada salah seorang calon hakim agung yang telah bercerai dengan istrinya. Si istri menggugat cerai karena suami dinilai berselingkuh dan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Si istri mengakui telah pisah ranjang dengan suaminya sejak 2004 hingga kasus itu menyeruak ke publik pada 2012. Kisruh rumah tangga itu juga sempat masuk mediasi di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan saling tuding di antara mereka. Sang suami yang kini tengah membidik kursi hakim agung itu menuduh balik istrinya telah menyiksa anak-anak mereka. Alhasil, selain gugatan cerai, mereka lalu berebut status anak mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia meminta ke Komisi Yudisial (KY) untuk memilih 1 hakim agung kamar pidana, 4 hakim agung kamar perdata, 1 kamar hakim agung militer, 1 kamar hakim agung TUN dan 1 kamar hakim agung kamar agama.
KY selaku panitia seleksi meminta masyarakat umum untuk memberikan masukan terhadap nama-nama calon yang lolos seleksi. Rencananya, pekan depan KY akan mengumumkan nama-nama yang lolos untuk ikut seleksi tahap selanjutanya. (asp/try)











































