12 Calon Komisioner Kompolnas Tes Wawancara Sebelum Disetor ke Jokowi

12 Calon Komisioner Kompolnas Tes Wawancara Sebelum Disetor ke Jokowi

Ahmad Masaul Khoiri, - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 09:16 WIB
12 Calon Komisioner Kompolnas Tes Wawancara Sebelum Disetor ke Jokowi
Foto: Seleksi calon komisioner Kompolnas (Masaul/detikcom)
Jakarta - 12 dari 24 peserta calon Komisioner Komisi Kepolisian Nasionak (Kompolnas) diseleksi. Seleksi tahap ini masuk ke tahapan wawancara. Untuk 12 calon sisanya akan diseleksi besok.

Seleksi digelar di Hotel Gran Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016). Tahap wawancara ini merupakan tahap terakhir sebelum nama-nama diserahkan ke Presiden Jokowi. Hasil akhir akan dipilih 12 nama untuk disampaikan ke Presiden dan dipilih menjadi anggota komisioner.

Di lokasi, sejak pukul 07.30 WIB, proses wawancara sudah dimulai. Setiap calon komisioner mengikuti tahap wawancara selama 45 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 12 nama calon komisioner yang diwawancara hari ini:

1. Andre H Poeloengan pakar kepolisian
2. Andriyansah tokoh masyarakat
3. Bekto Suprapto pakar kepolisian
4. Benedictus Bambang Nurhadi tokoh masyarakat
5. Budi Wijaya Soetjipto tokoh masyarakat
6. Daniel Nawolo Baskoro tokoh masyarakat
7. Dede Farhan Aulawi tokoh masyarakat
8. Dzainal Syarief pakar kepolisian
9. Eddie Kusuma tokoh masyarakat
10. Eki Baihaki pakar kepolisian
11. Gardi Gazarin tokoh masyarakat
12. Herry Haryanto pakar kepolisian

Sementara anggota Pansel yang melakukan seleksi yakni:

1. Purnawirawan Komjen Polisi Imam Soedjarwo
2. Prof Romli Atmasasmita
3. Yenti Garnasih ahli hukum tindak pidana pencucian uang
4. Prof Sarlito psikolog
5. Irwasum Komjen Pol Dwi Prayitno
6. Irjen Pol Syahrul Mama
7. Irjan (Purn) Ansyad Mbai
8. Lambock staf khusus Menko Polhukam
9. Neta S Pane dari IPW

Tugas Kompolnas seperti tertera di UU no 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 38 yang berisi membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta tertera juga di Perpres no 17 tahun 2011 tentang Kompolnas.

Untuk diketahui, Kompolnas merupakan lembaga non struktural yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan. Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Adapun fungsinya, yaitu mengawasi kinerja Polri agar tetap profesional dan mandiri serta menilai kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri yang sesuai UU. Kompolnas juga berwenang mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan saran kepada Presiden serta menerima saran dan keluhan dariย  masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads