Tanpa gegap gempita pemberitaan, dr Hernah berjuang seorang diri terlepas dari tuduhan extra ordinary crime tersebut. Berikut catatan detikcom, Rabu (6/4/2016) yang dirangkum dari berbagai sumber:
2002
dr Hernah PTT di Situbondo dengan masa tugas di empat puskesmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Hernah diangkat sebagai PNS
Maret 2007
dr Hernah diangkat sebagai Kepala Puskesmas Jangkar, Situbondo
1 April 2009
dr Hernah diangkap sebagai Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Dinas Kesehatan Pemda Situbondo. Saat itu, Kabupaten Sitobondo menghadapi problem peringkat pertama tingkat kematian ibu melahirkan dan bayi serta gizi buruk di Jawa Timur. Telisik punya telisik, angka kematian ini karena alat kesehatan (alkes) di puskesmas-puskesmas belum memadai sehingga dibuat program pembelian alat kesehatan tersebut.
20 April 2009
Kepala Dinas menunjuk dr Hernah untuk menjadi panitia lelang pengadaan barang alat kesehatan puskesmas. dr Harnah mengundurkan diri karena tidak memiliki sertifikat panitia lelang. Tetapi pimpinannya memaksanya sehingga dr Harnah mau tidak mau menjadi panitia lelang.
Mei 2009
dr Hernah mendapat petunjuk teknis pengunaan dana alokasi khusus dengan alokasi Rp 420 juta guna membeli alat kesehatan yaitu seperti spektropotometer, mikroskop binokuler, mikropipet, centrifuge mikro dan hb sahli.
dr Hernah kemudian mengumpulkan brosur penjual alat kesehatan dan dihitung dengan harga perkiraan sendiri (HPS) seperti seperti pertimbangan harga yang kompetitif dan kualitas barang yang paling bagus. HPS disusun berdasarkan harga setempat.
Panitia mengambil rata-rata dari harga terendah dijumlahkan dengan harga tertinggi dan dibagi dua. Jadi harga itulah yang digunakan untuk menyusun HPS dan memang demikian metodenya. Menurut dokter Hernah, dalam menyusun speak barang, pihaknya tidak mengarah ke sebuah barang tertentu. Namun kebetulan, dari HPS itu mengarah ke suatu produk karena kompetitif dan murah.
23 Oktober 2009
dr Hernah meluluskan CV FM sebagai pemenang lelang dan dibelilah alat-alat kesehatan dengan total nilai Rp 417 juta, atau Rp 3 juta lebih murah dari DIPA.
Akhir 2009
BPKP melakukan audit dan menemukan selisih laporan administrasi keuangan. Aparat kemudian menindaklanjuti laporan administrasi itu sebagai temuan tindak pidana dan memproses dr Hernah. Sebagai itikad baik, dr Harnah menitipkan uang Rp 25 juta ke jaksa yaitu uang yang dituduh sebagai hasil korupsi.
29 November 2011
dr Hernah mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
16 Mei 2012
Jaksa menuntut Hernah selama 1,5 tahun penjara.
![]() |
14 Juni 2011
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Ronius dengan anggota Titi Sansiwi dan Sangadi.
19 Maret 2013
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya.
31 Oktober 2013
Vonis banding itu diberitakan ke dr Hernah dan dokter Hernah tidak terima sehingga mengajukan kasasi.
4 April 2016
Gayung bersambut, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dokter Hernah dan membebaskan dr Hernah. Majelis hakim agung terdiri dari Prof Dr Surya Jaya sebagai ketua majelis dan M Askin serta Leopold Luhut Hutagalung sebagai anggota. MA menyatakan tender yang dilakukan dr Harnah telah benar dan tidak ada kerugian negara. (asp/bal)











































