Barang haram itu didapatkan dari delapan Kantor Unit Bea Cukai, yakni KPU Tipe C Soekarno-Hatta enam kasus, KPU Tipe B Batam lima kasus, KPPBC TMP Jakarta sebanyak dua kasus, KPPBC Tanjung Balai Karimum sebanyak dua kasus, KPPBC TMP Bandung satu kasus, KPPBC TMP Medan satu kasus, KPPBC TMP Pinang satu kasus dan KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru satu kasus.
"Petugas menyita barang bukti kristal bening diduga Methampetamine (sabu) sebanyak 52,9 Kg, ekstasi 3,995 Kg, hashish 320 gram, Kethamine 6 gram dan ganja 19,84 gram. Sehingga total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 57.263,2 gram narkotika atau senilai Rp 81,2 miliar dari 18 pelaku," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam siaran persnya kepada detikcom, Selasa (5/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku berasal dari Tiongkok berjumlah dua orang, Iran dua orang, Malaysia dua orang, Prancis satu orang dan Indonesia 11 orang," ucapnya.
Heru menambahkan, operasi ini merupakan instruksi dari Presiden Jokowi. Dia mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan aparat kepolisian dan lembaga pemerintahan terkait menggelar Operasi Bersinar dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
Dia mengatakan, Ditjen Bea Cukai melibatkan seluruh Kantor Unit Bea Cukai guna memfokuskan terhadap daerah rawan penyelundupan narkoba di Indonesia. Dengan hasil operasi ini, selama kurun waktu tiga bulan jajaran Ditjen Bea Cukai mengungkap 90 kasus penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 244,6 kg atau senilai Rp 488 miliar.
"Ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo perang terhadap kejahatan narkoba," kata Heru.
(rvk/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini