Wujudkan Smart City, Pemkot Sukabumi Dorong Pelayanan Berbasis Aplikasi

Wujudkan Smart City, Pemkot Sukabumi Dorong Pelayanan Berbasis Aplikasi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 00:59 WIB
Wujudkan Smart City, Pemkot Sukabumi Dorong Pelayanan Berbasis Aplikasi
Foto: Wakil Walikota Sukabumi Achmad Fahmi (Syahdan/detikcom)
Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat terus menggeber pelayanan warga berbasis aplikasi untuk mengejar status Smart City atau Kota Cerdas. Selain membuat beragam konten pelayanan yang bisa diunduh gratis oleh masyarakat, kecepatan pelayanan di berbagai bidang juga terus digeber.

"Semua pejabat di Pemkot Sukabumi nantinya wajib menguasai teknologi informasi, harus terbiasa dengan internet karena masyarakat sekarang ternyata lebih melek teknologi. Jadi kita selaku pelayan publik nggak boleh ketinggalan, keluhan warga yang terposting di medsos juga harus cepat mendapat jawaban agar publik merasa terlayani," kata Wakil Walikota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan usai meluncurkan mobil pintar kependudukan, Selasa (5/4/2016).
Foto: Wakil Walikota Sukabumi Achmad Fahmi (Syahdan/detikcom)

Fahmi mencontohkan aplikasi Sukabumi Smart City (SSC) yang bisa diunduh melalui google play. Di aplikasi tersebut tersedia konten informasi seputar Kota Sukabumi termasuk kolom pengaduan masyarakat. Nantinya kata Fachmi, akan ada tenaga ahli yang meneruskan pengaduan tersebut kepada instansi yang terkait.

"Misalkan ada jalan berlubang yang masuk wilayah pengelolaan kita, itu dikeluhkan warga  Nah nanti  tim atau tenaga ahli ini secara cepat akan langsung memberitahukan hal ini ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang akan langsung bergerak dan menambal jalan tersebut. Saya kasih waktu 3x24 jam keluhan itu harus teratasi," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain konten aplikasi, Pemkot Sukabumi juga meluncurkan mobil pintar kependudukan yang bertugas menjadi kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) versi mobile.

"Kendaraan ini memangkas birokrasi pelayanan surat-surat kependudukan. Bikin Akta Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) cukup satu jam selama persyaratannya komplit. Kalau ternyata lewat satu jam silahkan lapor ke saya. Nantinya kendaraan ini akan berkeliling ke tiap kecamatan," tandas Fahmi.
Foto: Smart City Sukabumi (Syahdan/detikcom)
(miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads