Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji menyebutkan bahwa ketiga tersangka mengaku mendapatkan soal ujian dari unduhan salah satu situs internet yang memiliki kemiripan dengan soal Ujian Nasional yang diselenggarakan di Soppeng.
"Ketiga tersangka memperdagangkan kunci jawaban soal UN pada siswa seharga Rp 300 ribu perlembarnya yang beredar di SMU Negeri 1 Donri-donri dan SMA Negeri 2 Watansoppeng," ujar Dodied kepada detikcom, Selasa (5/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodiet menambahkan, setelah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Soppeng memeriksa barang bukti kunci jawaban yang diperjualbelikan oleh ketiga tersangka, hanya memiliki kesamaan di bawah 50 persen dari seluruh soal yang diujikan di UN 2016.
Hingga saat ini, Polres Soppeng masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki pihak-pihak terkait. Ketiga tersangka pelaku penyebaran kunci jawaban soal UN dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(mna/miq)










































