"Atas perintah Pak Jaksa Agung hari ini pemeriksaan untuk klarifikasi," kata Jamwas Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Widyo mengatakan dirinya sudah membentuk tim klarifikasi yang dipimpin oleh Sesjamwas Jasman Panjaitan. Selain Sudung dan Tomo, tim juga memeriksa Kasi Penyelidikan Kejati DKI Rinaldi dan Kepala Bagian TU Nur Erlina Sari. Semuanya diperiksa secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas jajaran pengawasan itu selalu melakukan pemeriksaan terhadap dugaan-dugaan yang diperkirakan ada pelanggaran disiplin. Kemudian Pak Jaksa Agung sudah memerintahkan Pak Jamwas untuk dilakukan hari ini pemeriksaan. Semuanya berjalan dengan baik tidak ada satu hal yang kita sembunyikan," sambungnya.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan 2 orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel pada Kamis (31/3) di bilangan Cawang, Jakarta Timur.
KPK memastikan duit suap tersebut mengarah ke Kejati DKI. Namun tidak ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. Uang sebesar USD 148 ribu tersebut jadi barang bukti dan diamankan KPK.
(rii/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini