Dalam keterangan pers yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (5/4/2016), keputusan Pimpinan PKS yang memberhentikan Fahri Hamzah dalam seluruh jenjang keanggotaan PKS didukung.
"Keputusan ini layak diapresiasi karena bagian dari peran dan tanggung jawab partai dalam mengontrol anggotanya di DPR agar tetap sejalan dengan komitmen Partai dalam jalur mewujudkan negara yang bersih," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun berbagai tudingan kepada KPK tersebut seringkali tanpa diikuti dengan data yang relevan. Seperti yang disampaikan Fahri berulangkali keinginannya untuk membubarkan KPK.
Partai memiliki hak untuk memberhentikan kadernya mengacu pada pasal 239 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sehingga proses ini legal dan konstitusional secara hukum.
Apalagi, lanjut Koalisi Masyarakat Sipil, partai sudah melakukan mekanisme koreksi secara internal yang diatur dalam AD/ART dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki tindakan dan membela diri dari proses pemeriksaan internal.
"Sikap PKS penting diikuti oleh partai-partai lain dalam menjawab berbagai macam kritikan publik atas lemahnya komitmen partai dalam pemberantasan korupsi," demikian seperti disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil. (dra/dra)