Bentuk Tim Internal, Kejagung Tetap Hormati Penanganan Kasus Suap Brantas di KPK

Bentuk Tim Internal, Kejagung Tetap Hormati Penanganan Kasus Suap Brantas di KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 17:51 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung membentuk tim internal untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu dalam perkara suap PT Brantas Abipraya. Namun Kejagung tetap menghormati proses hukum di KPK.

"Pada intinya kita menghormati pemeriksaan yang diajukan oleh aparat KPK. Jajaran Jamwas untuk tidak tinggal diam untuk menyikapi hal itu sehingga sama-sama simultan dan kita harapkan agar clean. Kita ada MoU antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan, mana instansi yang lebih dulu menangani perkara korupsi misalnya nah itu kita menghormati," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Widyo Pramono di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Widyo menyebut kejaksaan secara otomatis melakukan investigasi internal. Tim ini akan menelusuri kaitan duit suap untuk penghentian penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya dengan dua pejabat di Kejati DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widyo yakin tim yang dipimpin Sekretaris Jamwas, Jasman Panjaitan itu akan bekerja optimal. Permintaan keterangan terhadap kedua jaksa dan pihak terkait akan dilakukan segera mungkin setelah ada laporan pemeriksaan selama satu pekan.

"Jadi, tunggu tim bekerja setidaknya dalam satu minggu sudah dilakukan pelaporan perkembangan," ujarnya.

Kasus PT Brantas Abipraya adalah limpahan dari Kejagung kepada Kejati DKI karena jumlah kerugian negara diperkirakan di bawah Rp 10 miliar.

Dalam perkara yang diselidiki, PT BA diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran iklan.

Terkait kasus suap ini, KPK menetapkan 2 orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel pada Kamis (31/3) di bilangan Cawang, Jakarta Timur.

KPK memastikan duit suap tersebut mengarah ke Kejati DKI. Namun tidak ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. Uang sebesar USD 148 ribu jadi barang bukti yang diamankan KPK.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads