PWI Solo Desak DPRD Seleksi Ulang Anggota Panwaskot Pilkada

PWI Solo Desak DPRD Seleksi Ulang Anggota Panwaskot Pilkada

- detikNews
Selasa, 15 Mar 2005 19:47 WIB
Solo - PWI Cabang Solo meminta DPRD Solo menyeleksi ulang anggota Panwaskot Pilkada Solo karena tidak adanya unsur Pers dalam formasi Panwaskot. Menurut PWI Solo, sesuai PP Pilkada, unsur pers harus terpenuhi dalam keanggotaan Panwas.Dari lima anggota Panwas yang ditetapkan Panitia Penyelenggara Pilkada DPRD Solo, tidak ada unsur wartawan yang masuk, padahal dalam seleksi ada wartawan yang mendaftarkan diri yaitu Herman Adirahman dari RRI Solo. Namun Herman dinyatakan tidak lolos dalam seleksi dan PWI langsung memprotes keputusan itu.Ketua PWI Solo Agus Widyanto menilai, tim seleksi telah khilaf dalam menerjemahkan PP No 6/2005, khususnya Pasal 105 ayat 5 dan ayat 7. "DPRD telah menyalahi PP No 6 Tahun 2005 yang secara teknis dan legal mengatur hal itu. Dengan demikian DPRD harus melakukan seleksi ulang," ujar Agus kepada wartawan, Selasa (15/3/2005).Bunyi Pasal 105 ayat 5 UU tersebut adalah, Anggota panitia pengawas pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagai mana dimaksud pada ayat (3), untuk panitia pengawas provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tingi, Pers dan tokoh masyarakat yang dimintakan oleh DPRD kabupaten/kota.Sedangkan bunyi ayat 7 adalah, Dalam hal tidak terdapat unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Panitia Pengawas kabupaten/kota dan kecamatan dapat diisi oleh unsur lainnya."Kata dimintakan jelas menjadi tanggung jawab DPRD untuk berupaya semaksimal mungkin supaya semua unsur yang diatur dalam PP dipenuhi. DPRD telah tidak melaksanakan amanat yang menugaskan mereka untuk meminta unsur-unsur yang diperlukan dalam formasi keanggotaan Panwaskot, padahal DPRD harus proaktif dalam upaya memenuhi unsur-unsurnya," katanya."Kalaupun dilakukan proses pendaftaran dan seleksi, harus diterjemahkan bahwa banyak calon yang datang dari satu unsur yang sama, bukan justru menghilangkan unsur yang harus ada. Karena itu kami meminta DPRD Solo meninjau ulang keputusan tersebut. Kami sudah membuat surat tentang hal itu ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Walikota Solo," lanjut dia.Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Pilkada DPRD Solo Hariadi Saptono mengatakan, dalam melakukan seleksi pihaknya telah mangacu pada aturan. Bahwa tidak adanya unsur pers dalam formasi Panwaskot Solo, karena satu-satunya wartawan yang mendaftar dinilai tidak memenuhi persyaratan."Dari unsur wartawan, hanya ada seorang yang mendaftar dan ketika kami lakukan test seleksi ternyata nilainya jauh di bawah calon lain. Sejak awal memang kami berharap ada banyak wartawan yang ikut mendaftar sehingga kami mempunyai banyak pilihan, tapi ternyata hanya ada seorang. Itupun setelah dalam seleksi kami ketahui bukan berasal desk politik," kata Hariadi. (fab/)


Berita Terkait