"Dengan semakin banyaknya animo dan terbatasnya kuota untuk haji khusus, waiting list untuk haji khusus juga sudah lama, 8 tahun. Jadi berbeda dengan mungkin 5 tahun yang lalu, saat itu setiap jamaah khusus yang daftar bisa diberangkatkan tahun itu juga," ujar Iwan Dartiwan, Kepala Subdirektorat Pembinaan Haji Khusus Kementerian Agama RI kepada detikcom di kantornya, Jalan Lapangan Banteng Timur, Selasa, (5/4/2016).
Sebagai informasi, perbedaam haji khusus dan haji reguler itu terletak pada 3 hal yaitu masalah pelayanan, pengelolaan dan pembiayaan. Di dalam pembiayaan itu berbeda. Besarannya lebih besar dibanding reguler. Keduanya sama-sama ditetapkan tiap tahun tapi perbedaanya terletak siapa yang menetapkan biaya haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan berikutnya adalah masalah pengelolaan. Haji reguler penyelenggaranya adalah pemerintah yang diwakili Kementerian Agama. Sedangkam haji khusus, penyelenggaranya pihak travel yang memperoleh izin sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Prosedur diantara keduanya hampir sama. Perbedaanya terletak pada nomor porsi dan penetapan standar biaya minimum.
"Prosedurnya akan sama, mereka mendaftar kemudian mendapatkan nomor porsi, nomor porsi tersebut berbeda dengan reguler. Mendaftar dengan setoran pertama 4.000 dollar. Setelah itu menunggu sebagai waiting list," ungkapnya.
Terkait dengan pelunasan biaya oleh calon jamaah, Kemenag mematok bulan April ini diumumkan jamaah-jamaah yang berhak melunasi. Masih ada beberapa hal yang harus digodok karena ada perubahan kebijakan.
"Sekarang yang sedang kami lakukan, sedang kami siapkan karena adanya beberapa perubahan kebijakan. Antara lain masalah teknis pelunasan, kan juga ada jamaah jamaah yang istilahnya menbatalkan. Kita kan perlu pengganti nantinya dengan adanya penggunaan cadangan perlu payung hukum . payung hukumnya masih Kami godok, semoga cepat selesai," kata Irwan. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini