Polisi Tangkap Blogger Penjual Video Porno LGBT

Polisi Tangkap Blogger Penjual Video Porno LGBT

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 15:01 WIB
Polisi Tangkap Blogger Penjual Video Porno LGBT
Jumpa pers penangkapan blogger penjual video porno di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/4/2016). Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap seorang blogger berinisial RA karena mengedarkan video pornografi. Tersangka mempromosikan video porno melalui blog pribadinya.

"Tersangka RA ini sebenarnya seorang penulis di blog dan kebetulan yang bersangkutan juga menjual video porno lewat blognya," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Tersangka diciduk di kediamannya di Depok, Jawa Barat, setelah polisi melakukan patroli di dunia maya. Saat melakukan pemantauan, polisi menemukan adanya konten pornografi di dalam blog milik tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mencantumkan foto-foto video porno yang 80 persen isinya foto porno LGBT untuk menarik perhatian calon pembeli," imbuhnya.

Di dalam blognya itu pula, tersangka mencantumkan berbagai media yang bisa dipilih calon pembeli ketika melakukan pemesanan, seperti lewat hard disk, flash disk, memory card dan cakram VCD dan DVD dengan resolusi high definition (HD).

"Mekanismenya calon pembeli bisa bertanya-tanya soal video yang ingin dipesan, di kolom komentar di blog tersangka. Kalau sudah intens, nanti komunikasi beralih ke WhatsApp," terang Agung.

Tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal itu selama 3 tahun. Selama itu, tersangka mendapatkan omzet rata-rata Rp 10 juta per bulan.

Barang bukti terkait penangkapan blogger dan penjual DVD porno di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/4/2016). Foto: Mei Amelia/detikcom


Selain RA, polisi juga menangkap seorang kurir DVD porno berinisial A di kawasan Depok, Jawa Barat. Tersangka disergap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari tersangka, polisi menyita 10 ribu keping DVD porno.

"Kemudian ketika dikembangkan ke rumah produksinya, ternyata pemiliknya sudah kabur," lanjut Agung.

Menurut keterangan A, ia mendapat perintah dari bosnya untuk menjaga tempat produksi. A juga bertugas sebagai kurir untuk mengirimkan DVD porno ke sejumlah lapak di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo 32 UU no 4 tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 80 UU No 33 tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Agung menegaskan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran pornografi ini.

"Karena pornografi ini sudah menjadi ancaman bahu penerus bangsa kita, jangan sampai mereka dikotori dengan pornografi," tutur dia. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads