"Jika sesuatu dalam proses hukum kita tidak bisa ambil keputusan apapun sebelum inkrah," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016).
Surat pemecatan Fahri dari PKS pun belum sampai ke DPR. Dengan demikian, kursi wakil ketua DPR masih milik Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fahri sudah menjelaskan niatnya untuk menggugat pemecatannya dari PKS ke meja hijau. Dengan demikian, menurutnya, pemecatan itu tidak bisa dieksekusi.
"Semua status quo. Ketika proses hukum berjalan, sengketa partai berjalan dan tidak bisa dieksekusi," kata Fahri dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senin (4/4).
PKS sendiri menyatakan segera mengirimkan surat pemecatan Fahri Hamzah ke DPR. Dalam waktu 7x24 jam, Fahri sudah bukan lagi kader PKS yang berhak duduk di Senayan.
"Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada, menurut hukum 7x24 jam kita mengirimkan surat pemberhentian ke DPR. Kami akan secepatnya kirim surat ke DPR. Sedangkan sebagai pengganti beliau di DPR, akan kami serahkan ke KPU karena KPU yang lebih tahu terkait perhitungan suara," papar Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi dalam jumpa pers di DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4/2016). (imk/tor)