"Ada 477 kalapas dan rutan dari 33 provinsi yang ikut. Nanti akan dicek BNN dan hasilnya akan disampaikan ke Kemenkum HAM," kata Kepala Biro Humas Kemenkum HAM, Effendy Perangin Angin di kantor Kemenkum, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/4/2016).
Effendy mengatakan, setelah menerima hasil dari BNN, Kemenkum akan mempublikasikan hasil tes uji laboratoriumnya. Sesuai arahan Menkum HAM Yasonna Laoly, kalapas/karutan yang terbukti menggunakan narkotika maka akan direhabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arahannya seperti itu. Karena kalapas ini harus jadi contoh dalam memerangi narkoba. (Kalau) direhabilitasi masih bandel, ya bisa dipecat," tuturnya.
Menkum Yasonna dalam rakornas hari ini menginstruksikan agar kalapas/karutan bekerja keras memberantas peredaran narkotika. Yasonna mengkritisi kinerja bawahannya yang tak optimal sehingga publik selalu menilai negatif lapas bila ada penyimpangan.
"Karena wajah saudara-saudaralah, di mata masyarakat hancur lebur. Setelah ini, kalian pulang, balik ke masing-masing. Bersihkan. Kalau tidak, akan saya ganti," ujar Yasonna. (hty/fdn)











































