Kuasa hukum M Sanusi, Krisna Murthi, menyebut, kliennya masih mencoba beradaptasi dengan lingkungan barunya. Di sel, Sanusi ditahan bersama 5 orang tahanan lainnya.
"Kondisinya tidak ada yang dibedakan sama dengan status tahanan yang lain. Ada sekitar 5 orang gitu dalam selnya," kata Krisna saat dihubungi, Selasa (5/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisinya Alhamdulillah baik-baik saja sampai saat ini. Keluhan tidak ada, beradaptasi saja dengan keadaan untuk penyesuaian," kata Krisna.
Hari ini Sanusi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bagi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja. Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 2 miliar (dalam 2 termin) yang dilakukan oleh Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (dhn/aan)