Kapolri: Majalah Charlie Heboh Diteliti, Apakah Memenuhi Unsur Pidana atau Tidak

Kapolri: Majalah Charlie Heboh Diteliti, Apakah Memenuhi Unsur Pidana atau Tidak

Jabbar Ramdhani, - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 12:43 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa Bareskrim menyelidiki kasus majalah Charlie Heboh yang dinilai menistakan agama Islam. Namun diteliti apakah ada unsur pidana atau tidak.

"Kan kita sedang meneliti. Apakah itu memenuhi unsur atau tidak," terang Badrodin di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Saat ini kasus majalah satir yang mirip Charlie Hebdo di Prancis ini masih dalam penelitian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sedang diteliti oleh Bareskrim," tutur dia.

Majalah ini ramai di media sosial saat seseorang mengunggahnya di akun facebook yang sudah ditutup. Publik bereaksi dan meminta agar kasus ini diproses hukum. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads