Kapolda Maluku Utara: Ratu Boki Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Kapolda Maluku Utara: Ratu Boki Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 12:36 WIB
Foto: Rini F
Jakarta - Ratu Boki Nita Budi Susanti, istri almarhum Sultan Ternate Mudaffar, ditahan polisi setelah ditangkap di rumahnya di Cinere, Tangsel. Ia dan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan identitas dua putra kembarnya itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

"Ya resmi ditahan," kata Kapolda Malut Brigjen Zulkarnain saat dihubungi detikcom, Selasa (5/4/2016).

Zulkarnain mengatakan penyidik telah merampungkan proses penanganan perkara Ratu Boki. Ratu Boki dan berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap kedua hari ini. "Seharusnya kemarin Senin diserahkan tapi katanya jaksanya lagi sibuk atau apa, mungkin hariย  Selasa ini," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratu Boki diadukan ke Polda Malut dengan tuduhan melakukan pemalsuan identitas dua putra kembarnya yang lahir pada 28 Juli 2013, Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah.

Ali kemudian ditunjuk sebagai penerus Sultan Mudaffar. Tahun 2015 Mudaffar meninggal dunia. Pengangkatan Ali mendapat pertentangan dari anak-anak Sultan Mudaffar dari tiga istri sebelumnya dan menyebut bahwa Ratu Boki tidak pernah mengandung bocah kembar itu.

Setelah dilaporkan ke Polda Malut, hasil penyelidikan menyatakan Ratu Boki jadi tersangka. Ratu Boki disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal usul. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads