"Ya resmi ditahan," kata Kapolda Malut Brigjen Zulkarnain saat dihubungi detikcom, Selasa (5/4/2016).
Zulkarnain mengatakan penyidik telah merampungkan proses penanganan perkara Ratu Boki. Ratu Boki dan berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap kedua hari ini. "Seharusnya kemarin Senin diserahkan tapi katanya jaksanya lagi sibuk atau apa, mungkin hariย Selasa ini," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali kemudian ditunjuk sebagai penerus Sultan Mudaffar. Tahun 2015 Mudaffar meninggal dunia. Pengangkatan Ali mendapat pertentangan dari anak-anak Sultan Mudaffar dari tiga istri sebelumnya dan menyebut bahwa Ratu Boki tidak pernah mengandung bocah kembar itu.
Setelah dilaporkan ke Polda Malut, hasil penyelidikan menyatakan Ratu Boki jadi tersangka. Ratu Boki disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal usul. (aan/nrl)