Menag Minta Pembuat Majalah Charlie Heboh Diproses Hukum

Menag Minta Pembuat Majalah Charlie Heboh Diproses Hukum

Wisnu Prasetyo, - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 12:27 WIB
Foto: Wisnu Prasetiyo/detikcom
Jakarta - Akhir-akhir ini kembali marak kekerasan ataupun penyimpangan yang mengatasnamakan agama, salah satunya apa yang terpampang di majalah Charlie Heboh Edisi 1 April 2016. Menag RI, Lukman Hakim Syaiffudin berharap agar para penista agama bisa diproses secara hukum.

"Jadi hal hal seperti itu (penistaan agama) harus kita cermati betul. Saya berharap hal seperti itu bisa dibawa ke proses hukum," tutur Lukman Hakim Syaifudin di Madrasah Aliyah YAPIS Al Oesmaniyyah, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, (5/4/2016).

Pemaparan soal ini diungkapkan Lukman di sela-sela kunjungannya dalam memonitor pelaksaanan penyelenggaraan Ujian Nasional di madrasah-madrasah yang ada di Jakarta. Lukman juga  mengunjungi tiga madrasah yang berada di bilangan Kemayoran, Pademangan dan Tanjung Priok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, sebuah komik satir bernama Charlie Heboh beredar di jejaring sosial dan menghebohkan jagad dunia maya.  Dari laman facebook Charlie Heboh yang diunggah perdana pada Jumat 1 April 2016 menampilkan gambar seorang pria berjanggut terlihat sedang memperkosa seorang anak kecil yang disimbolkan dengan perempuan berambut kepang lengkap dengan tas sekolah dan sebuah boneka.

Gambar ilustrasi pelecehan seksual itu, secara jelas terpampang dengan latar warna kuning dan tulisan berupa 'Sunnah' yang dituliskan sebanyak tiga kali. Hal seperti ini kemudian mendapatkan tentangan dan dianggap sebagai pelecehan, khususnya untuk mereka yang beragama Islam.

Lukman melihat hal-hal penistaan agama seperti demikian mencoreng kebebasan beragama yang selama ini telah diperjuangkan banyak orang. Ditambahkan Lukman, kebebasan berekspresi, apalagi dalam hal yang menyangkut agama harus disertai dengan rasa tanggungjawab.

"Saya mengatakan bahwa, apa yang sudah kita perjuangkan, apa yang kita sudah hasilkan selama Ini dalam hal kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat itu jangan dirusak. Jangan disalahgunakan dengan tindakan-tindakan yang justru menistakan Agama," tutur dia.

(dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads