"Nanti ya setelah saya di-BAP (menjalani pemeriksaan)," kata Sanusi sesaat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Sanusi mengatakan hal itu saat ditanya tentang keterlibatan anggota DPRD lain dalam kasusnya. Namun Sanusi tidak menjelaskan lebih lanjut maksudnya dan terus berjalan masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sudah ada 1 saksi yang dicekal terkait kasus ini yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Bos Agung Sedayu Group itu diketahui masih berada di Indonesia.
Tentang pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta dan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara sendiri memang menjadi polemik. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahkan mengaku telah mencium adanya gelagat tidak beres dalam pembahasannya.
(Baca juga: Curiga Ahok dan Tangkap Tangan KPK di Kasus Dugaan Suap Bang Uci)
Kecurigaan Ahok pun terbukti dengan tertangkap tangannya M Sanusi, pada Kamis (31/3). Sanusi ditetapkan sebagai penerima suap sebesar Rp 2 miliar (dalam 2 termin) yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
(dha/fdn)











































