Upaya Menkum Perangi Narkoba di Lapas: Tes Urine hingga Sanksi Pemecatan

Upaya Menkum Perangi Narkoba di Lapas: Tes Urine hingga Sanksi Pemecatan

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 12:12 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly meminta para kalapas tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di lapas. Ia mempunyai beberapa cara untuk memerangi narkoba, salah satunya tes urine.

"Jadi, betul-betul kami punya komitmen yang sangat tinggi. Saya mau tunjukan, kami tak mau main-main. Di lapas, di rutan, dipecat, dibuat sanksi seberat-beratnya. Ada SOP, nanti kita terapkan," ujar Yasonna di sela acara rakornas arahan kepada kepala lapas dan rutan di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Salah satunya yang dilakukan Kemenkum HAM adalah menggelar tes urine yang melibatkan Badan Narkotika Nasional terhadap jajaran di Kemenkum HAM, termasuk kepala lapas serta petugas sipir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dilakukan karena lapas sudah dianggap sebagai salah satu tempat peredaran narkoba. Diharapkan Kalapas menjadi contoh terhadap jajaran di bawahnya.

"Untuk itu saya pada raker lalu sudah nyatakan pada kalian semua, kamia zero tolerance. Petugas lapas dan petugas Kemenkum HAM. Ada 2115 diadakan tes urine serentak untuk pastikan dan saya sendiri (ikut) sebagai menteri," tuturnya.

Kemudian untuk pengawasan, Kemenkum HAM akan menempatkan alat bocy scan di lapas. Upaya ini untuk memonitor kemungkinan pengunjung yang 'nakal'.  Pengawasan harus diperketat untuk menekan pertambahan jaringan peredaran narkoba.

"Supaya jangan ada jaringan tadi, kalau 50 persen selesai. Jadi, setiap orang yang mau datang, secara teknologi dipakai (body scan) untuk memudahkan. Kalau menggeledah tamu kan sulit, sementara tamunya itu sampai 500. Sama-sama masuk, sulit digeledah," katanya.

Yasonna tak main-main bila ada oknum di lapas yang bermain dalam peredaran narkoba. Sanksi tegas berupa pemecatan dan hukum pidana bila terlibat dalam peredaran narkoba. "Kita lihat tingkatan (keterlibatan) dia. Kalau dia sudah pengedar, dia sudah dipecat. Pidana ya dipecat, sipir bawa ke dalam pecat. Itu kan ada di Polewari (Polewari Mandar, red)," tuturnya

Terkait kekurangan petugas lapas, ia mengatakan idealnya itu satu petugas menjaga 25 narapidana. Namun, saat ini sudah berlebihan karena satu petugas bisa ditugasi untuk mengawasi 100 narapidana.

Untuk mengatasi ini, menurutnya, Kemenkum HAM  berencana menggandeng TNI tingkat bintara menjadi petugas di lapas. "Sekarang kasus 1:100 orang (1 berbanding 100 napi, red), yang harusnya 1:25, hitung saja petugas kita sekarang. Petugas kami 11 ribu. Itu kalau ideal 1:25. Sekarang kan ada PP tentang Bintara menjadi CPNS, ini sedang kami siapkan," sebutnya. (hty/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads