KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Suap PT Brantas Abipraya ke Kejati DKI

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Suap PT Brantas Abipraya ke Kejati DKI

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 11:18 WIB
barang bukti duit suap PT Brantas Abipraya (Foto: Hasan Al Habshy-detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kasus suap PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tiga orang tersangka hari diperiksa sebagai saksi untuk masing-masing tersangka.

Dari jadwal pemeriksaan di KPK, Selasa (5/4/2016), Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan perantara suap, Marudut, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dandung Pamularno selaku Senior Manager di PT BA. Sudi sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Dandung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudi Wantoko. Ketiganya disangka melakukan transaksi suap agar kasus PT BA di Kejati DKI dapat dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam kasus suap tersebut, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai saksi seusai operasi tangkap tangan. Namun dalam kasus itu, KPK tidak menyebut siapa penerima suap sebesar USD 148 ribu tersebut.

KPK hanya menetapkan 2 orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel pada Kamis (31/3) di bilangan Cawang, Jakarta Timur.

KPK memastikan duit suap tersebut mengarah ke Kejati DKI. Namun tidak ada seorang pun yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads