Dari jadwal pemeriksaan di KPK, Selasa (5/4/2016), Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan perantara suap, Marudut, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dandung Pamularno selaku Senior Manager di PT BA. Sudi sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Dandung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudi Wantoko. Ketiganya disangka melakukan transaksi suap agar kasus PT BA di Kejati DKI dapat dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK hanya menetapkan 2 orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel pada Kamis (31/3) di bilangan Cawang, Jakarta Timur.
KPK memastikan duit suap tersebut mengarah ke Kejati DKI. Namun tidak ada seorang pun yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini