Sebagaimana diterima pada Senin (4/4/2016), surat tersebut bernomor B-560/F.2/Fd.w/03/2016 dan dibikin pada 28 Maret 2016. Surat tersebut ditujukan untuk Wahyu Dewanto selaku Direktur Utama PT Tri Selaras Sapta (PT TSS).
Lewat surat itu, Kejagung meminta Wahyu datang memberikan keterangan menghadap ke Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penyidikan, Selasa (5/4) hari ini, pukul 09.00 WIB pagi nanti.
![]() |
"Untuk dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas penurunan fasilitas akta kredit investasi...," demikian bunyi surat yang ditanda tangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan selaku penyelidik, Fadil Zumhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin hadir, tapi karena ada kegiatan anggota dewan di masa reses, maka saya akan menyampaikan surat ke Kejaksaan minta ditunda samapai dengan jadwal reses DPRD DKI selesai," kata Wahyu di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan permasalahan itu bermula dari urusan internal perusahaannya yang hendak membangun Hotel Yellow Echo Beach di Canggu, Bali. Pihak perusahaan yang dipimpin Wahyu itu mengajukan kredit ke Bank Mandiri sebesar Rp 60 miliar. Namun demikian, Bank Mandiri disebutnya tak langsung mengucurkan dana Rp 60 miliar melainkan turun secara bertahap. Saat ini, pembayaran kredit masih terus dilakukan oleh Wahyu.
Lalu di mana masalahnya? Dulu ada rekanan bisnis Wahyu yang melaporkan Wahyu ke Polres Jakarta Selatan, namun akhirnya penyelidikan dihentikan lewat SP3.
Namun, penggugat tak hanya melapor ke Polres Jakarta Selatan saja, melainkan Kejaksaan Agung juga dilapori. Kini, Kejagung memanggilnya. Padahal, kata Wahyu, dia dan pihak yang melaporkannya itu sudah berdamai, hanya saja Kejagung lebih ingin memeriksa terus.
(dnu/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini