"Para pelaku menggelapkan mobil rental yang kemudian dijual ke sejumlah orang," ujar Kasubdit Resmob AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Mapolda Meyro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Keenam pelaku yakni Slamet Kiswanto, Arman Maulana, Feriansyah, Iwan Setiawan, Mukdas, dan Utama Chandra. Para pelaku ditangkap tim Unit IV di bawah pimpinan Kompol Teuku Arsya Khadafi pada pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi setelah tersangka Slamet mendapatkan mobil lalu menjemput samsi dan tersangka Arma," imbuhnya.
Selanjutnya, tersangka Slamet menawarkan mobil tersebut kepada Arman. Arman kemudian bertemu tersangka Feriansyah untuk menjual mobil tersebut.
"Kemudian teraangka Feriansyah mengenalkan tersangka Arman kepada seorang napi yang diminta untuk mencarikan pembeli," lanjutnya.
Akhirnya, mobil tanpa surat-surat lengkapnitu dibeli oleh tersangka Mukdas. Mukdas kemudian menyuruh tersangka Iwan untuk mengambil mobil tersebut di SPBU Ciherang, Cianjur.
Singkat cerita, mobil kemudian berhasil dijual kepada tersangka Abah (DPO) yang telah dibayar dengan uang muka Rp 10 juta. "Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening seorang napi dan tersangka Iwan," tambahnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menyita barang bukti 8 unit mobil diduga hasil kejahatan dari para pelaku, di antaranya mobil Toyota Harrier, Toyota Alphard, Vios dan BMW. (mei/jor)










































