Terkait kasus tersebut, KPK masih berfokus pada pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 31 Maret 2016. Namun nantinya penyidik KPK akan menyasar pula pada perusahaan-perusahaan pengembang dalam reklamasi tersebut.
"KPK memberikan perhatian semua kasus reklamasi terutama Raperda Pantai Utara Jakarta. Saat ini fokus yang ditetapkan tersangka dan terjerat OTT pekan lalu lalu. Selanjutnya kami akan mulai melihat ke pihak lain," sebut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus yang ditangani KPK tersebut, 3 orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, Presdir PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar.
Terkait pembangunan 17 pulau buatan yang dilakukan di Teluk Jakarta tersebut, tercatat ada sejumlah perusahaan yang terlibat yaitu PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group), PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land), dan PT Jakarta Propertindo. Namun belum ada keterangan dari KPK soal perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
(dhn/fdn)











































