"Laporan resmi ke kita belum ada, tapi kita sudah koordinasi dengan Kemenkominfo, jadi kita ambil langkah-langkah. Untuk Facebook yang itu sudah kita koordinasikan. Kemenkominfo sudah memblokir itu," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Agung Setya saat dihubungi detikcom, Senin (4/4/2016).
Ketika ditanya apakah pengusutannya harus menunggu laporan atau masuk ujaran kebencian, Agung mengatakan pihaknya akan menyelidikinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan, saat ini pihaknya fokus pada penyebaran konten tersebut di jejaring media sosial internet.
"Ya kita lihat nanti kontennya (seandainya petisi tidak melaporkan). Sama ini kita lihat, itu kan majalah ya, yang kita fokuskan sekarang yang disebarkan melalui media online kayak media sosial facebook, twitter. Itu kan di bawah UU ITE," paparnya.
"Kalau kaitannya sama majalahnya sendiri, mungkin teman-teman (wartawan) tanya ke kejaksaan ya, karena itu kan barang cetakan, itu nanti di sana ya," sambungnya.
Selain itu, lanjut Agung, pihaknya juga sudah melakukan penelusuran bahwa konten di akun facebook itu baru 4 hari diunggah.
"Kita sudah lihat, kita sudah tahu bahwa konten itu baru berumur 4 hari (diunggah ke facebook). Hari ini sudah kita blok itu," tutupnya.
(idh/jor)