"Untuk yang Pulau C, kita sudah melakukan penertiban. Surat peringatan sudah kita layangkan, kemudian surat segel sudah kita layangkan," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Ahmadi dalam jumpa pers terkait serba-serbi teknis reklamasi, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (4/3/2016).
Masalah perizinan menjadi problem dalam proyek pulau yang dikerjakan PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan PT Agung Sedayu Group seluas 276 hektare itu. Sesuai arahan Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Iswan bertindak melakukan langkah penertiban selaku pengawas pembangunan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berseru kepada pengembang proyek Pulau C, agar pekerjaan proyek di situ dihentikan dulu. Bahkan penyegelan juga sudah dilakukan. Hingga saat ini, pihak pengembang masih memroses izin. Namun bila izinnya mentok alias tak bisa diterbitkan, maka tepaksa Pemprov DKI mengambil langkah tegas selanjutnya.
"Kalau tidak bisa kita berikan izin, maka kita bongkar," kata dia. (dnu/fdn)











































