Pembahasan tentang 2 Raperda itu masih dilakukan oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI. Beberapa kali pembahasan tersebut tertunda dan membuat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok curiga adanya 'permainan' di dalamnya.
KPK menegaskan, seluruh pihak yang terkait dalam pengusutan kasus itu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan juga akan dilakukan untuk seluruh anggota Balegda DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi situs DPRD DKI, Balegda DPRD DKI diketuai M Taufik yang merupakan kakak dari M Sanusi. Kemudian Wakil Ketua Baleg yaitu Merry Hotma dengan anggota Balegda yaitu Wiliam Yani, Dwi Rio Sambodo, Gembong Warsono, Raja Natal Sitinjak, Yuke Yurike., Rany Mauliani dan Taufik Hadiawan (diganti M Sanusi dan Syarif), Rifkoh Abriani, Nasrullah, Matnoor Tindoan, Ichwan Zayadi, HA Nawawi, Mujoyono, Lucky P Sastrawiria, Ruddin Akbar Lubis, Zainuddin, Hasbiallah Ilyas, Bestari Barus, Hamidi AR dan M Sangaji.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap kepada Sanusi. Duit suap itu terkait dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Ketiganya saat ini ditahan di 3 tempat berbeda yaitu di rutan Polres Jakarta Selatan, rutan Polres Jakarta Timur, dan rutan Polres Jakarta Pusat. (dhn/fdn)