KPK Akan Periksa Semua Pihak Terkait Suap Reklamasi Termasuk Balegda DPRD DKI

KPK Akan Periksa Semua Pihak Terkait Suap Reklamasi Termasuk Balegda DPRD DKI

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 04 Apr 2016 19:24 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta dan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diselimuti suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan salah satu pihak pengembang yaitu PT Agung Podomoro Land (PT APL).

Pembahasan tentang 2 Raperda itu masih dilakukan oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI. Beberapa kali pembahasan tersebut tertunda dan membuat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok curiga adanya 'permainan' di dalamnya.

KPK menegaskan, seluruh pihak yang terkait dalam pengusutan kasus itu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan juga akan dilakukan untuk seluruh anggota Balegda DPRD DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang berkaitan dan mengetahui Raperda akan dipanggil termasuk pihak swasta yang berkaitan dengan Raperda," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Dari informasi situs DPRD DKI, Balegda DPRD DKI diketuai M Taufik yang merupakan kakak dari M Sanusi. Kemudian Wakil Ketua Baleg yaitu Merry Hotma dengan anggota Balegda yaitu Wiliam Yani, Dwi Rio Sambodo, Gembong Warsono, Raja Natal Sitinjak, Yuke Yurike., Rany Mauliani dan Taufik Hadiawan (diganti M Sanusi dan Syarif), Rifkoh Abriani, Nasrullah, Matnoor Tindoan, Ichwan Zayadi, HA Nawawi, Mujoyono, Lucky P Sastrawiria, Ruddin Akbar Lubis, Zainuddin, Hasbiallah Ilyas, Bestari Barus, Hamidi AR dan M Sangaji.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap kepada Sanusi. Duit suap itu terkait dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Ketiganya saat ini ditahan di 3 tempat berbeda yaitu di rutan Polres Jakarta Selatan, rutan Polres Jakarta Timur, dan rutan Polres Jakarta Pusat. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads