"Musa Zainuddin menyetujui permintaan terdakwa (Abdul Khoir) agar proyek aspirasinya senilai Rp 104,76 miliar diserahkan untuk dikerjakan oleh terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dengan komitmen terdakwa dan Aseng memberikan fee 8% dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar," kata Jaksa pada KPK saat membacakan berkas dakwaan untuk Abdul Khoir, Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (4/4/2016).
Proyek yang diserahkan untuk dikerjakan kedua pengusaha ini adalah proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar akan diserahkan kepada Abdul Khoir. Untuk mendapatkan proyek tersebut, Abdul Khoir bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek, yakni sejumlah Rp 3,52 miliar kepada Musa Zainuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 16 November 2015 terjadi penyerahan sebesar Rp 2,8 miliar dan SGD 103.780 dari Erwantoro yang merupakan suruhan Abdul Khoir kepada Jailani yang dikemas dalam tas ransel warna hitam di parkiran Blok M Square Melawai Jakarta Selatan. Pemberian tahap kedua diberikan kepada Jailani sejumlah Rp 2 miliar dan SGD 103.509 yang diserahkan di parkiran kantor PT Windhu Tunggal Utama, Jakarta Selatan.
"Pemberian tahap ketiga, terdakwa memerintahkan Erwantoro untuk memberikan uang Rp 1,2 miliar dalam satuan dolar Singapura menjadi sejumlah SGD 121.088 yang dikemas dalam amplop cokelat dan diserahkan di Food Hall Mal Senayan City," kata Jaksa.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 di Komplek Perumahan DPR, Kalibata, Jaksel, Jailani menyerahkan Rp 3,8 miliar dan SGD 328.377 kepada Musa Zainuddin melalui seseorang. Sedangkan Rp 1 miliar diberikan kepada Jailani untuk dibagi berdua dengan Henock Setiawan alias Rino.
Saat ini Musa belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara Abdul Khoir didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(kff/fdn)











































