Awalnya PT KAI Daop II Bandung yan memiliki lahan sekira 30.000 meter persegi itu menyewakan tanah pada Pemkab Purwakarta seluas 5.696 meter persegi untuk digunakan sebagai pasar yang menjadi pusat kuliner sate maranggi pada pertengahan 2015 silam.
Foto: Tri Ispranoto/detikcom |
Namun saat akan dilakukan penataan tiba-tiba seseorang bernama Ibu Entin mengklaim tanah keseluruhan milik PT KAI sebagai miliknya. Padahal sebelumnya sejak tahun 2012 silam Entin menyewa tanah seluas 154 meter persegi seharga Rp 625 ribu pada PT KAI. Bahkan belakangan Entin memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah yang sebelumnya dia sewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Tri Ispranoto/detikcom |
Selain disengketakan secara perdata, kasus itu diadukan oleh Entin melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) pada tahun 2015. Berbeda dengan putusan PN dan PT, PTUN malah memenangkan Entin sebagai pemilik tanah tersebut. PT KAI yang tak terima banding dan perkara terebut masih berjalan di pengadilan.
Kepala PT KAI Daop II Bandung, Saridal menyesalkan hal tersebut adanya dua putusan tersebut berbeda tersebut. Terlebih sebelumnya Entin menyewa tanah pada PT KAI, namun kini dia tiba-tiba mengklaim atas tanah bukan hanya yang disewanya namun hampir keseluruhan.
Foto: Tri Ispranoto/detikcom |
"Seluruh aset perkereta apian sudah masuk dalam arsip nasional dan menteri keuangan. Setahu saya sertifikat itu diubah kalau ada penambahan atau pengurangan. Kalau pembatalan (sertifikat) seperti ini, saya rasa baru pertama kali," jelas Saridal, Senin (4/4/2016).
Pihaknya menduga ada oknum yang sengaja membuat sertifikat palsu sehingga terjadi perkara tersebut. Namun Saridal meyakini jika pihaknya adalah pemegang sertifikat asli yang mencakup tanah yang sudah lama ada dan dipergunakan sebagai Stasiun Kereta Api Plered.
"Kalau memang dia pemiliknya, kenapa awalnya dia malah sewa? Kenapa tidak langsung saja klaim kalau memang merasa pemilik. Dan dia menyewa itu hanya setahun, selanjutnya tidak bayar," tuturnya.
Sementara itu Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menyayangkan hal tersebut. Pasalnya proses pembangunan dan penataan pusat pariwisata baru sebagai sentra kuliner maranggi harus terhambat. Beberapa pedagang nasibnya kini terkatung-katung.
Foto: Tri Ispranoto/detikcom |
Bahkan saat Pemkab Purwakarta akan melakukan penataan sempat dicegah dan malah dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan perusakan.
"Ini kan aneh juga kita dilaporkan karena perusakan. Padahal tanah itu dulu dia sewa dari PT KAI dan kini disewa lagi oleh kita (Pemkab Purwakarta). Kita mau melakukan penataan, malah dilaporkan karena perusakan," ungkapnya.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan rencananya lahan di lingkungan Stasiun Kereta Api Plered yang disewa tersebut akan dijadikan sentra kuliner maranggi. Konon kawasan Plered adalah tempat lahirnya kuliner yang kini menjadi ikon Kabupaten Purwakarta itu. (trw/trw)












































Foto: Tri Ispranoto/detikcom
Foto: Tri Ispranoto/detikcom
Foto: Tri Ispranoto/detikcom
Foto: Tri Ispranoto/detikcom