Namun usai melancarkan operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3), penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan saksi yaitu Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Terkait hal tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo sudah memberi perintah agar kedua jaksa itu diperiksa terkait pelanggaran etik di pengawasan Korps Adhyaksa.
KPK memastikan penanganan terkait kode etik kedua jaksa itu tidak menghalangi lembaga antirasuah untuk memproses Sudung dan Tomo. Dalam waktu dekat, keduanya bakal dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK memastikan tidak akan terjadi 'bentrokan' antara penanganan kasus suap tersebut dengan pemeriksaan soal kode etik kedua jaksa itu. Namun untuk unsur penerima suap, KPK masih mendalaminya.
"Itu unsur yang lain (penerima suap) sedang dicari," ujar Yuyuk.
![]() |
Sebelumnya dalam kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya (PT BA) ke Kejati DKI terkait penghentian kasus yang ditangani KPK, kedua jaksa tersebut langsung diperiksa oleh penyidik KPK seusai operasi tangkap tangan. Namun dalam kasus itu, KPK tidak menyebut siapa penerima suap sebesar USD 148 ribu tersebut.
KPK hanya menetapkan 2 orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel pada Kamis (31/3) di bilangan Cawang, Jakarta Timur.
KPK memastikan duit suap tersebut mengarah ke Kejati DKI. Namun tidak ada seorang pun yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap.
Malah setelah melakukan operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap 2 jaksa itu. Namun ada yang janggal dalam pemeriksaan tersebut lantaran dilakukan pada Kamis (31/3) malam hingga Jumat (1/4) subuh. Usai pemeriksaan, status kedua jaksa itu masih sebagai saksi. (dhn/fdn)