"Itu menjadi kewenangan pimpinan partai. Saya belum bisa bicara karena itu sekali lagi kewenangan pimpinan partai," kata Zainudin Paru di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Dia menekankan setiap anggota DPR dari Fraksi PKS punya kesempatan sama menggantikan Fahri sebagai pimpinan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Fahri yang mengajukan gugatan, Zainudin menanggapi santai. Ia menekankan DPP PKS siap mengikuti proses yang ada dengan mengacu Undang-Undang Partai Politik serta Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Kita ikuti proses yang ada. Patokannya itu Undang-undang Parpol dan UU MD3 dan AD ART PKS serta aturan turunan di bawahnya," ujarnya.
Sebelumnya, Fahri di gedung DPR menyebut bahwa dirinya akan tetap mempertahankan posisinya sebagai pimpinan DPR dan akan mengajukan gugatan hukum atas pemecatannya oleh PKS.
"Ini langkah hukum, saya ingin ini berjalan. Semua status quo. Ketika proses hukum berjalan, sengketa partai berjalan dan tidak bisa dieksekusi," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, hari ini.
(hty/jor)