Kasus Suap PT Brantas, Jamwas Kejagung Bentuk Tim Periksa Kajati DKI dan Aspidsus

Kasus Suap PT Brantas, Jamwas Kejagung Bentuk Tim Periksa Kajati DKI dan Aspidsus

Dhani Irawan, Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 04 Apr 2016 17:43 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membentuk tim untuk menelisik ada tidaknya keterlibatan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu dalam kasus suap PT Brantas Abipraya. Tim tersebut akan memeriksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan keduanya.

"Sudah dibentuk tim yang diketuai langsung oleh Sesjamwas Jasman Panjaitan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono saat dihubungi, Senin (4/4/2016).

"Akan segera ditindaklanjuti tentang dugaan pelanggarannya," ucap Widyo menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang Bukti OTT suap PT Brantas Abipraya untuk penghentian penyelidikan di Kejati DKI Jakarta (Hasan Al Habshy-Detikcom)


Widyo tidak bicara banyak tentang sanksi yang akan dijatuhkan pada keduanya apabila terbukti melanggar kode etik. Sementara KPK sendiri bersiap-siap untuk memanggil kedua jaksa itu apabila keterangannya dibutuhkan kembali.

Sementara itu Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan soal instruksinya agar Jamwas melakukan pemeriksaan di internal Kejati DKI.

"Dari kasus yang ditangani, kita sudah melaksanakan operasi gabungan dengan KPK. Nah kita punya Jamwas, tanpa mengurangi langkah pengungkapan kasus oleh KPK ya, kita juga perlu melakukan upaya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat. Saya sudah perintahkan Jamwas untuk melakukan (pemeriksaan) itu biar semuanya jelas. Ya sekarang juga kan bisa saja ada oknum-oknum penumpang gelap yang ingin memanfaatkan kasus tersebut," ujar Prasetyo saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya dalam kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya (PT BA) ke Kejati DKI terkait penghentian kasus yang ditangani KPK, kedua jaksa tersebut langsung diperiksa oleh penyidik KPK seusai operasi tangkap tangan. Namun dalam kasus itu, KPK tidak menyebut siapa penerima suap sebesar USD 148 ribu tersebut.

KPK hanya menetapkan 2 orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel pada Kamis (31/3) di bilangan Cawang, Jakarta Timur.

KPK memastikan duit suap tersebut mengarah ke Kejati DKI. Namun tidak ada seorang pun yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap.

Malah setelah melakukan operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap 2 jaksa itu. Namun ada yang janggal dalam pemeriksaan tersebut lantaran dilakukan pada Kamis (31/3) malam hingga Jumat (1/4) subuh. Usai pemeriksaan, status kedua jaksa itu masih sebagai saksi.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads