Seolah tak peduli dengan perlawanan Fahri, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS sudah siap mengajukan kader sebagai pengganti Fahri di kursi pimpinan DPR. Hal ini mengacu peraturan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Semua kita jalankan sesuai, prosedur yang ada dan menurut tata tertib yang berlaku, kami punya aturan yang berlaku 7x24 jam untuk mengajukan surat kepada pimpinan DPR. Kami akan secepatnya mengirimkannya," kata Ketua Bidag Humas DPP PKS Dedi Supriadi di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri pun menurutnya sudah menerima surat keputusan ini pada Minggi (3/4), pukul 19.43 WIB. Dedi memperlihatkan surat penerimaan tersebut.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa SK tersebut telah diterima oleh Bapak Fahri Hamzah pada 3 Aprik 2016 pada pukul 19.43 WIB. Diterima langsung oleh yang bersangkutan," tuturnya sambil menunjukan tanda terima dari Fahri.
Lantas, bagaimana proses pergantian antar waktu (PAW) untuk Fahri Hamzah dan siapa yang bakal ditunjuk PKS jadi pengganti Fahri?
(hat/van)